Pada tanggal 9 Oktober 2019 Desa-desa se Kecamatan Campurdarat mela
ksanakan sosialisasi hukum dan perlindungan masyarakat. Mengingat saat ini pemerntah desa telah mengelola DD dan ADD maka kegiatan ini sangatlah penting bagi pemerintah dalam rangka upaya meminimalisir penyimpangan dada atau tindakan korupsi ditingkat desa.
kegiatan yang di laksanakan secara bersama ini tertempat di Balai desa Wates dengan unsur kepanitiaan dari desa Campurdarat, Pojok, dan Desa Wates sendiri. Sedangkan peserta yang dihadirkan adalah dari Kepala Desa, BPD, LPM ,Tokoh Perempuan dari masing-masing Desa. Kegiatan Paralegal ini dibuka oleh sambutan Camat Campurdarat dan diteruskan dengan penyuguhan materi dari tingkat Kabupaten.
Pemateri dalam kegiatan ini adalah dari DPM PD dalam hal ini disampaikan oleh Bpk.Ali Muchtar, dilanjutkan dengan Pemateri dari Reskrim Tulungagung, dan ditutup dengan pemateri dari Kejaksaan Kabupaten Tulungagung.