Sebentar lagi umat Islam diprediksi akan enjalani ibadah puasa. Tapi kali ini dalam suasana berbeda sering adanya Pandemi wabah COVID – 19. Kementerian Agama pun menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi COVID – 19. Dalam hal ini Pemerintah Desa Wates bersama dengan Ta’mir masjid Se Desa Wates bermusyawarah terkait surat edaran tesebut, adapun hasilnya sebagai berikut,
Hasil Kesepakatan Musyawarah Ta’mir Masjid dan Mushola seluruh Desa Wates
– Sholat Tarwih
- Sebelum pelaksanaan shalat tarawaih disemprot disinfektan yakni masjid dan Mushola
- Tidak menggunakan karpet milik masjid + musholla atau membawa sajadah sendiri – sendiri
- Memakai masker dari rumah sampai masjid
- Mengatur jarak jama’ah / jarak antar individu minimal 1 Meter
- Tidak berjabat tangan / tidak saling bersalaman
- Anak kecil yang belum baligh tidak diperbolehkan ikut ke masjid
- Sebelum dan sesudah sholat cuci tangan dengan sabun
- Yang merasa sakit sholat di laksanakan dirumah masing – masing
- Yang datang dari perantauan baik dari Dalam dan Luar Negeri, sholat dilaksanakan dirumah
- Pelaksanaan tadarus maksimal Pukul 22.00 WIB
- Sholat Idhul Fitri
- Seusai sholat Iedh, jama’ah langsung pulang
- Tidak melakukan jabat tangan / salaman
- Tidak membawa ambeng / tradisi ariyayan di masjid
- Zakat FitrahPelaksanaan zakat fitrah menunggu petunjuk dari pemerintah lebih lanjut
Pada dasarnya kita semua tetap harus memperhatikan anjuran, amanat serta himbauan dari Pemerintah terkait dengan Pandemi COVID – 19 dengan menghindari aktifitas pengumpulan massa atau jama’ah. Hal lainnya seperti sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on The Road atau buka puasa bersama.